Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang
harus. Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk
bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus
mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita
bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut
pandang. Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir
bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu
sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain. Menurut David
MCnaughton, kebaikan dan keburukan tidak bisa dilihat semata-mata berdasarkan
nilai baik dan buruk, dua hal ini dilihat dari konteks terjadinya
perbuatan, bisa kita contohkan ada sebuah kasus atau sebuah perbuatan, bisa
saja perbuatan ini benar di mata masyarakat umum atau benar berdasarkan
konsep-konsep umum yang ada, namun pada kenyataannya saat dilakukan terlihat
buruk atau bahkan dampaknya negative.
Teori
deontology diatas diperkenalkan oleh imanuel kant pada tahun (1724-1804). Dalam
teorinya kan mengatakan hal yang baik dalam pengertian yang sesungguhnya
adalah hal yang berasal dari kehendak yang baik. Sedangkan hal-hal seperti
intelegensi, harta, jabatan dan lain sebagainya adalah sesuatu yang bersifat
terbatas yang mana itu semua akan menjadi baik saat dia dimiliki dan dipakai
oleh kehendak yang baik yang ada pada diri manusia. Dalam teorinya juga
kant menyimpulkan adanya otonomi kehendak, yang mana setiap kehendak memilikiatau
mengisyaratkan adanya otonomi individu dalam melakukan sebuah perbuatan, yang
sudah dipastikan setiap perbuatan tersebut didasarkan atas “kewajiban”. Kant
mengatakan bahwa kewajiban ini sifatnya tidak subjektif kewajiban ini bersifat
bebas atau imperative artinya sudah barang tentu dan sudah biasa manusia bebas
melakukan sesuatu asalkan kebebasan tersebut tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip kewajiban sehingga kebebasan yang dilakukan tersebut bisa
dibenarkan secara moral.
Teori
Deontologist Kant ini, secara tidak langsung menolak pemikiran moral
Utilitarianism yang lebih mengedepankan pada tujuan dan bahkan menjadikan
tujuan sebagai landasan bagi moral itu sendiri. Menurut pandangan kant bahwa
suatu perbuatan dilakukan bukan atas dasar tujuan seharusnya perbuatan
dilakukan atas dasar kewajiban dan legalitas artinya seharusnya kita melakukan
“kewajiban” berdasarkan “kewajiban” itu sendiri tidak berlandaskan pada tujuan.
Sehingga tidak perlu alasan lain untuk melakukan sebuah perbuatan tersebut yang
hingga akhirnya bisa dilakukan. Kant juga menekankan jika kita melakukan suatu
perbuatan berdasarkan reason/alasan, maka alasan itu harus bersifat universal
atau mencakup pada semua bidang atau semua perbuatan dan bukan pada perbuatan
yang non-universal atau particular. Dengan alasan ini orang harus
melakukan suatu tanpa syarat, yang mana oleh Kant ini disebut dengan
categorical imperative.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar