Pengertian, Manfaat, Prinsip, Mekanisme Good Corporate Governance
Good corporate governance menjadi sebuah isu yang menarik di era
teknologi seperti saat ini. Hal ini disebabkan adanya tuntutan untuk
menjadikan organisasi lebih efisien dan lebih efektif dalam menjalankan
fungsinya. Apa sebenarnya pengertian Good Corporate Governance? Apa
manfaat penerapannya pada organisasi atau pemerintah? Mari kita simak
materi berikut untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam.
A. Pengertian Good Corporate Governance
Istilah Good Corporate Governance (GCG) atau Corporate Governance (CG)
pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee tahun 1992 dalam
laporannya yang dikenal sebagai Cadbury Report. Ada banyak pengertian
tentang CG seperti di bawah ini:
1. Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan
hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah,
karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya
sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain
sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. (Forum for
Corporate Governance in Indonesia / FCGI)
2. Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan
oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam
jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder
lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika
(Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002).
Berdasarkan pengertian di atas maka bisa dipahami tujuan yang hendak
dicapai dengan penerapan Good Corporate Governance yaitu untuk
meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan. Dalam
jangka panjang hal ini akan membawa pada keberlangsungan usaha dan
peningkatan profit secara signifikan.
B. Manfaat Good Corporate Governance
1. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
2. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah dengan penerapan Good Corporate Governance.
3. Memberikan dasar keputusan yang lebih baik untuk meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
4. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan stakeholder terhadap perusahaan.
5. Mempengaruhi harga saham secara positif.
6. Melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan hukum dan
melindungi dari intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di
luar mekanisme korporasi.
C. Prinsip-Prinsip Corporate Governance
Prinsip-prinsip utama yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya corporate governance yang baik adalah :
1. Transparansi
Pada organisasi yang menerapkan Corporate Governance, transparansi atau
keterbukaan menjadi hal yang wajib untuk diterapkan. Mulai dari
keterbukaan akan proses produksi, laporan keuangan sepanjang keterbukaan
tersebut tidak menyangkut rahasia organisasi.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas berhubungan dengan sistem yang mengendalikan hubungan
antara unit-unit yang ada di organisasi. Akuntabilitas dilakukan oleh
dewan komisaris dan direksi, dan komite audit. Prinsip ini diharapkan
dapat memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan
pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.
3. Pertanggungjawaban
Prinsip ini diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai anggota
masyarakat untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta
kewajiban-kewajiban sosial di tengah masyarakat.
4. Kewajaran (fairness)
Prinsip kewajaran menekankan pada adanya perlakuan dan jaminan hak-hak
yang sama kepada pemegang saham minoritas maupun mayoritas, termasuk
hak-hak pemegang saham asing serta investor lainnya. Prinsip kewajaran
ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang timbul dari adanya hubungan
kontrak antara pemilik dan manajer karena diantara kedua pihak tersebut
memiliki kepentingan yang berbeda
D. Mekanisme Corporate Governance
Mekanisme corporate governance merupakan suatu aturan main, prosedur dan
hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak
yang melakukan kontrol/pengawasan terhadap keputusan tersebut.
1. Mekanisme pengendalian internal adalah pengendalian perusahaan yang
dilakukan dengan membuat aturan yang mengatur tentang mekanisme bagi
hasil, baik yang berupa keuntungan, return maupun risikorisiko yang
disetujui oleh prinsipal dan agen.
2. Mekanisme pengendalian eksternal adalah pengendalian perusahaan yang
dilakukan oleh pasar. Menurut teori pasar jika manajemen berperilaku
hanya menguntungkan diri sendiri, maka kinerja perusahaan akan menurun
dalam bentuk turunnya nilai saham perusahaan.
Contoh kasus perusahaan yang menyimpang dari GCG: JAKARTA: Badan
Pemeriksa Keuangan menemukan beberapa pelanggaran kepatuhan PT Jamsostek
atas laporan keuangan 2011 dengan nilai di atas Rp7 triliun. Hal
tersebut terungkap dalam makalah presentasi Bahrullah Akbar, anggota VII
Badan Pemeriksa Keuangan dalam diskusi Indonesia Menuju Era Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Bahrullah mengatakan ada empat temuan BPK
atas laporan keuangan 2011 Jamsostek yang menyimpang dari aturan.
Pertama, Jamsostek membentuk Dana Pengembangan Progran Jaminan Hari Tua
(JHT) sebesar Rp7,24 triliun yang tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah 22/2004.
Kedua, Jamsostek kehilangan potensi iuran karena terdapat penerapan
tarif program yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada laporan keuangan
2011, potensi penerimaan Jamsostek yang hilang mencapai Rp36,5 miliar
karena tidak menerapkan tarif jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan.
Ketiga, BPK menemukan Jamsostek belum menyelesaikan aset eks investasi
bermasalah, yakni jaminan medium term notes (MTN). Adapun aset yang
belum diselesaikan adalah tanah eks jaminan MTN PT Sapta Prana Jaya
senilai Rp72,25 miliar dan aset eks jaminan MTB PT Volgren Indonesia.
Adapun temuan keempat dari BPK adalah masih terdapat beberapa kelemahan
dalam pemantauan piutang hasil investasi. Pengendalian dan monitoring PT
Jamsostek atas piutang jatuh tempo dan bunga deposito belum sepenuhnya
memadai. Selain temuan tersebut, BPK juga menemukan sejumlah
ketidakefektifan dalam kinerja Jamsostek. Pertama, Jamsostek belum
efektif mengevaluasi kebutuhan pegawai dan beban kerja untuk mendukung
penyelenggaran program JHT. Kedua, Jamsostek belum efektif dalam
mengelola data peserta JHT.
Ketiga, Jamsostek masih perlu membenahi sistem informasi dan teknologi informasi yang mendukung kehandalan data.
Keempat, Jamsostek belum efektif melakukan perluasan dan pembinaan
kepersertaan. Hal tersebut terlihat bahwa Jamsostek belum menjangkau
seluruh potensi kepersertaan dan masih terdapatnya peserta perusahaan
yang tidak patuh, termasuk BUMN.
Adapun Kelima, Jamsostek tidak efektif memberikan perlindungan dengan
membayarkan JHT kepada 1,02 juta peserta tenaga kerja usia pensiun
dengan total saldo Rp1,86 triliun.