Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik
merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu
profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi
yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional
paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah
asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
(1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab
(3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap
masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi,
kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat
pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias
interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi.,
yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan
pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364)
mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis
anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik
sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam
menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang
harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada
dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan
dengan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar